A.1 "Publikasi" adalah sebuah istilah teknis dalam konteks hukum dan utama dalam hukum hak cipta. Seorang penulis umumnya adalah pemilik awal dari suatu hak cipta bagi pekerjaannya. Suatu hak cipta diberikan bagi penulis atas karyanya, dimana hal itu merupakan hak ekslusif yang diberikan untuk mempublikasikan hasil karyanya.
Publikasi Online adalah suatu informasi atau pesan atau pengumuman dalam bentuk online atau diterbitkan atau di umumkan dalam dunia internet melalu media elektronik baik melalui komputer, laptop atau apa saja yang dapat terhubung dalam dunia online, banyak sekali manfaat dari publikasi online ini apalagi di jaman sekarang yang rata-rata masyarakat diseluruh dunia dapat terhubung atau menggunakan internet untuk alat mencari atau bertukar informasi. Banyak yang dapat dilakukan dalam publikasi online misalnya berjualan atau memasarkan produk-produk baru atau produk bekas sekalipun banyak juga perusahaan atau hanya sekedar home production yang dipasarkan melalui publikasi online, semua itu sangat bermanfaat dan lebih mengirit biaya karena biayanya relatif murah dan lumayan bagus karena tidak hanya masyarakat dalam negeri saja bahkan dunia pun bisa tahu saat kita mulai menggunakan publikasi onlien ini. Maka dari itu publikasi onlien sangat berguna untuk kita di jaman modern dan serba cepat ini.
perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, khususnya internet, telah membuat dunia semakin datar. Hal ini berdampak pada proses kolaborasi dan publikasi yang menjadi semakin mudah dan cepat dilakukan. Web 1.0 pun kini bergerak menjadi Web 2.0 yang pada intinya memberikan hak lebih kepada pengguna untuk berpartisipasi secara aktif. Contoh layanan web yang menggunakan pendekatan web 2.0 ini adalah situs jejaring sosial yang akhir-akhir ini marak digunakan, seperti Facebook dan Friendster, termasuk juga Blogs (wordpress.com, blogspot.com, multiply.com), dan Wikipedia.
B. Etika dalam Penelitian dengan Menggunakan Bantuan Internet
Makna etika
Jika ditelusuri kata Etika itu berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu Ethikos yang berarti sesuatu yang timbul dari kebiasaan hidup. Dan menurut saya Etika itu adalah sesuatu peraturan / perilaku tidak tertulis yang mengatur benar atau salah, baik atau buruk dari suatu lingkungan
1. Penelitian sebagai Pencarian Ilmiah yang berpola tujuan akhir dari suatu penelitian adalah mengembangkan dan menguji teori.
Oleh karena itu, penelitian harus dilandaskan pada teori-teori yang relevan dengan masalah penelitan yang diangkat. McMilan dan Schumacher mengutip pendapat Walberg (1986), mengatakan bahwa ada lima langkah pengembangan pengetahuan melalui penelitian, yaitu:
(1) mengidentifikasi masalah penelitian,
(2) melakukan studi empiris,
(3) melakukan replikasi atau pengulangan,
(4) menyatukan (sistesis) dan mereviu,
(5)menggunakan dan mengevaluasi oleh pelaksana.
Suatu teori dapat menjelaskan dan meramalkan fenomena-fenomena alamiah. Dari perilaku atau kegiatan-kegiatan terlepas yang dilakukan oleh siswa atau guru umpamanya, peneliti dapat memberikan penjelasan umum tentang hubungan diantara perilaku atau kegiatan pembelajaran. Dari penjelasan-penjelasan umum tersebut terbentuk prinsip-prinsip dasar, dalil konstruk, proposisi yang kesemuanya akan membentuk teori. Mengenai teori ini, lebih jauh Fred N Kerlinger (1986) mengemukakan bahwa “…. a theory as a set of interrelated constructs and proposition that specify relations among variables to explain and predict phenomena”. Dalam rumusan Kerlinger tersebut ada tiga hal penting dalam suatu teori yaitu: (1) suatu teori dibangun oleh seperangkat proposisi dan kontruk,
(2) teori menegaskan hubungan di antara sejumlah variabel,
(3) teori menjelaskan dan memprediksi fenomena-fenomena.
PLAGIARISME
2. Plagiarisme merupakan cara pandang terhadap pelanggaran hak cipta. Salah satu pelanggaran hak cipta adalah penggunaan gagasan, ide atau pendapat orang lain tanpa mengakui atau menyebutkan sumber atau pemilik gagasan, ide atau pendapat. Pelangaran tersebut sering kali ditemukan dalam kegiatan berbahasa tulis ditentukan oleh penulis dan pembaca melalui cara penyampaian isi atau pesan dalam tulisan.
Pelanggaran hak cipata dalam berbahasa tulis dapat dibuktikan melalaui pengabaian atau penghilangan identitas sumber pesan dalam tulisan sehingga tulisan tersebut seolah-olah menjadi milik penulis padahal bukan. Karena pesan tersebut milik sumber atau orang lain (kutipan). Pengabaian atau penghilangan sumber kutipan tersebut diakibatka oleh kekhilafan (kelalaian) dan kesengajaan. Kekhilafan adalah pelanggaran hak cipta (kutipan) diakibatkan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis atau kecerobohan penulis dalam tata cara (teknik) pengutipan sumber sehingga terjadi pelanggaran hak cipta. Sedangkan kesengajaan diakibatkan bukan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis atau tata cara penulis dalam tata cara pengutipan sumber melainkan penulis sengaja menghilangkan atau mengabaikan sumber secara sadar sehingga terjadi pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut dapat diidentifikasi melalaui hasil tulisan yang sudah di publikasikan.
Plagiarisme masih bisa dilawan melalui pendidikan. guru maupun siswa merupakan kunci penentu pendidikan dalam mewujudkan tujuan. Apabila pendidikan ditujukan untuk menghapus plagiarisme, maka guru maupun sisiwa menjadi penentunya.
Jenis-Jenis Plagiarisme
Plagiarisme tidak hana berlaku pada karya dalam bidang ilmiah saja, melainkan juga berlaku dalam bidang seni maupun budaya. Bentuknya pun juga bermacam-macam, tidak hanya sebatas tulisan saja. Menurut Sastroasmoro, (2005) dalam tulisannya menyatakan bahwa jenis-jenis plagiarisme yang dapat ditemukan adalah :
1. Jenis plagiarisme berdasarkan aspek yang dicuri
a. Plagiarisme ide.
b. Plagiarisme isi (Data Penelitian).
c. Plagiarisme kata, kalimat, paragraph.
d. Plagiarisme total
2. Klasifikasi berdasarkan sengaja atau tidaknya plagiarism
a. Plagiarisme yang disengaja
b. Plagiarisme yang tidak disengaja
3. Klafisikasi berdasarkan proporsi atau persentasi kata, kalimat, paragraf yang dibajak
a. Plagiarisme ringan : <30%
b. Plagiarisme sedang : 30-70%
c. Plagiarisme berat atau total : >70%
4. Berdasarkan pada pola plagiarisme:
a. Plagiarisme kata demi kata
b. Plagiarisme mosaik.
5. Self-Plagiarsm
a. Apabila karya sendiri sudah pernah diterbitkan sebelumnya, maka tatkala kita mengambil gagasan tersebut, semestinya dicantumkan rujukan atau sitasinya. Bila tidak, ini dapat dianggap sebagai autoplagiarisme atau self-plagiarism.
b. Jenis plagiarism ini sebenarnya dapat dianggap“ringan”
c. Namun bila dimaksudkan atau di kemudian haridimanfaatkan (misalnya untuk menambah kredit akademik), maka dapat dianggap sebagai pelanggaran “berat” etika akademik.
Plagiarisme Ide biasanya tidak hanya muncul dalam karya tulis ilmiah namun dalam seni atau budaya seperti sastra, lagu, musik, tari, lukis, film, drama, dan sebagainya. Hal yang paling menonjol dalam hal ini adalah plagiarisme dalam ide dan konsep.
Plagiarisme kata, kalimat, dan paragraf seperti istilahnya saja itu merupakan plagiarisme kata demi kata. Jenis ini dapat sama dalam satu kalimat, paragrafm maupun seluruh makalah.
Plagiarisme Mosaik adalah plagiarisme yang menyambungkan kalimat yang diambil dari prang lain dengan penulis lain tanpa memberi rujukan sehingga membuat kesan bahwa kalimat tersebut merupakan kalimat asli penulis.
Akibat Plagiarisme
Tindak plagiat dapat menyebabkan seseorang merasa dirugikan. Selain itu, yang bersangkutan akan kehilangan kredubulitasnya.
DAFTAR PUSTAKA :
http://id.wikipedia.org/wiki/Publikasi
http://blog.binadarma.ac.id/usman/2011/02/27/pengertian-online.htmlhttp://
dianindihadi.blogspot.com/2012/03/plagiarisme.html
http://erywijaya.wordpress.com/2010/04/16/plagiarisme-dan-solusi-pencegahannya/
http://gakpunyablog.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar